Kemenag Sebut Pemberitaan 2 Media Online Menyudutkan dan Tak Sesuai Fakta

Kemenag Sebut Pemberitaan 2 Media Online Menyudutkan dan Tak Sesuai Fakta

JAKARTA – Buntut dari kontroversi pernyataan Menag terus berkembang.. Kali ini Kementerian Agama menyoroti pemberitaan dua media online yang dianggap menyudutkan tak sesuai dengan fakta, atas pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil soal analogi suara masjid dengan gonggongan masjid. Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, pihaknya keberatan dengan pemberitaan dari dua media dalam jaringan (daring) itu. Menurutnya, judul dan lead berita yang ditayangkan tidak sesuai. “Keberatan ini disampaikan karena kami menilai secara substansif, judul dan lead berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan statement yang memperbandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing,â€ tulis Kemenag RI dikutip Fajar.co.id. “Penggunaan kata ‘Bandingkan’ pada judul berita tersebut kami nilai sebagai bentuk pengabaian prinsip-prinsip kerja jurnalistik sebagaimana antara Iain tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (pasal 1 dan 3), Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Kehormatan internasional Jurnalistik maupun Kode Berita PBB.â€ “Dampak dari pengabaian prinsip kerja jurnalistik ini telah mengakibatkan kekeliruan pemahaman pembaca, dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.â€ “Kementerian Agama menyayangkan hal ini apalagi berita/informasi yang tak benar ini justru terus dimasifikasi dan diolah ulang sehingga kian mengaburkan fakta yang sebenarnya.â€ “Atas hal tersebut, Kementerian Agama meminta agar detik.com dan cnnindonesia.com segera memberikan klarifikasi permintaan maaf, dan melakukan perbaikan atas berita/informasi yang ditayangkan sebagaimana merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab ini selambat lambatnya harus ditayangkan pada Jumat (25/2/2022) pukul 18.00 WIB.â€ Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. “Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,â€ tegas Thobib Al-Asyhar dilansir dari laman resmi Kemenag di Jakarta. Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. “Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,â€ jelasnya. (fin/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: